Sunday, October 23, 2011

KOPERASI


TUGAS EKONOMI KOPERASI

Setelah mengkaji UU nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat disimpulkan bahwa, Koperasi adalah suatu badan usaha atau badan hukum koperasi yang beanggotakan orang seorang yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan

Pada pasal 1 BAB1 dijelaskan bahwa ada 2 jenis macam koperasi , yaitu :

1. Koperasi Primer : adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang (dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang)
2. Koperasi Sekunder : adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi itu sendiri (dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi)

Sedangkan yang dimaksud gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu guna tercapainya cita-cita bersama koperasi.

Landasan,Asas,dan Tujuan Koperasi diatur pada pasal ke 2&3 dalam BAB 2, yaitu Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sedangkan tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pada BAB 3 pasal 4 dan 5 itu menjelaskan tentang Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi.

Fungsi dan peran Koperasi adalah sebagai berikut:
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Koperasi mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.      kemandirian

Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;

b.      kerja sama antarkoperasi.


 sumber : http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm