Wednesday, November 7, 2012

TUGAS 2 : Karangan narasi



KARANGAN NARASI

Tipe: Biografi

COLDPLAY

Sudah hampir 2 tahun belakangan ini saya menyukai Coldplay, grup musik beraliran rock alternatif ini dibentuk pada tahun 1996 di London,UK. Grup musik ini terdiri dari 4 personel. Chris Martin sebagai vokalis utamanya, Jonny Buckland sebagai gitaris utama, Guy Berryman sebagai bassis, dan Will Champion sebagai drummer. Sampai tahun 2012 ini Coldplay telah menelurkan 4 album yang laris manis di kancah permusikan Internasional.

Dimulai dari debut album pertamanya di tahun 2000 yang diberi judul “Parachutes”, album ini sukses secara komersial dan diterima dengan ulasan positif di masyarakat. Saat rilis, dengan cepatnya album ini mencapai nomor 1 di Britania Raya dan telah di sertifikasi dengan 7x platinum. Di USA sendiri, album ini berpuncak di nomor 51 Top Billboard 200 dan telah di sertifikasi dengan 2x platinum. Di tahun 2002 album ini telah memenangkan Grammy Award untuk Album Musik Alternatif Terbaik. Album ini sendiri berada di nomor 12 dalam daftar 20 album terlaris pada abad ke-21 di Britania Raya, dan telah memenangkan penghargaan sebagai Album Britania Raya Terbaik pada BRIT Awards tahun 2001. Sampai tahun 2011 kemarin, album ini telah terjual 8,5 juta kopi. Single yang menjadi hits di album ini adalah “Yellow”.

“A Rush of Blood to the Head” adalah album ke dua yang dirilis oleh Coldplay di tahun 2002, dengan single-single andalannya sepeti The Scientist, Clocks, In My Place dan God put a Smile Upon Your Face album ini masuk dalam daftar 500 album terbaik versi majalah Rolling Stone pada peringkat ke-473. Di bulan Desember 2003, pembaca Rolling Stone juga memilih Coldplay sebagai artis terbaik dan band terbaik tahun ini. Pada BRIT Awards 2003 yang diadakan di London pun Coldplay menerima penghargaan untuk Best British Group dan Best British Album. Pada tahun yang sama, Coldplay juga memenangkan 3 penghargaan di MTV Video Music Award yang di adakan di New York City. Album ini juga menang pada kategori Best Alternative Music Album pada Grammy Award tahun 2003, dan pada Grammy Award tahun 2004, Coldplay meraih Record of The Year untuk single ‘Clocks’ nya. Di album ini, Coldplay banyak mendapat pengaruh dari Echo and the Bunnymen, Kate Bush dan George Harrison yang merupakan gitaris legendaris dari band The Beatles.

Lanjut lagi ke Album ke-3 mereka yaitu “X & Y” yang awalnya berjudul “Zero Theory” dirilis pada bulan Juni 2005 di Inggris dan Eropa. Album ini mencapai posisi teratas tangga lagu di seluruh dunia, termasuk Inggris dan Amerika serikat, dan merupakan album terlaris di 2005 dengan penjualan akumulasi  8,3 juta unit di tahun 2005 saja. Album ini terjual lebih dari 13 juta copy di seluruh dunia. Reaksi keseluruhan untuk album ini umumnya positif meskipun beberapa kritikus menilainya masih kurang dibandingkan dengan album pendahulunya. Single-single yang menjadi andalan di album ini adalah ‘Speed of Sound’, ‘Fix You’, ‘The Hardest Part’, ‘What If’, dan ‘White shadows’ dan pada tahun 2012 kemarin single ‘Till Kingdom Come’ yang merupakan hidden single di album ini menjadi salah satu pengisi soundtrack di film “The Amazing Spiderman”. Album ini juga mendapatkan beberapa penghargaan, yaitu pada tahun 2006 sebagai Best British Album pada BRIT Awards  dan International Album Of the Year pada Juno Awards. Album “X & Y” ini juga membuat Coldplay masuk berturut-turut nominasi Mercury Prize.

Karena tidak ingin berkarya sampai album ke-3 saja, akhirnya pada Oktober 2006, Coldplay mulai bekerja lagi untuk album studio mereka yang ke-4 yaitu “Viva la Vida or Death and All His Friends yang di produseri oleh Brian Eno. Selama proses rekaman, band ini melakukan tour ke Amerika Latin pada awal tahun 2007, tepatnya di Chili, Argentina, Brazil dan Mexico. Martin menggambarkan Viva la Vida ini sebagai arah yang baru untuk Coldplay : perubahan dari tiga album sebelumnya yang telah mereka sebut sebagai Trilogy.
‘Violet Hill’ telah dikonfirmasi sebagai single pertama dari album mereka yang mulai dirilis di radio-radio pada tanggal 29 April 2008. ‘Violet hill’ langsung memasuki UK Top 10, US Top 40 dan memetakan dengan baik di seluruh dunia.
Judul lagu ‘Viva la Vida’ juga dirilis secara ekslusif di iTunes dan mendarat di posisi 1 pada Bilboard Hot 100.  Setelah peluncuran Viva la Vida or Death and All His Friends menduduki puncak tangga album di seluruh dunia dan penjualan album terbaik di 2008. Coldplay memulai tour Viva la Vida nya pada bulan Juni, dengan menggelar konser gratis  di Brixton Academy di London. Band ini juga dinominasikan untuk 4 kategori di BRIT Awards tahun 2009 : British Group, British Live Act, British Single (‘Viva la Vida’) dan British Album (‘Viva la Vida or Death and All His Friends’). Di tahun yang sama, pada Grammy Awards ke-51 Coldplay memenangkan 3 Grammy Awads dalam kategori Song Of The Year untuk(‘Viva la Vida’), Best Rock Album untuk (‘Viva la Vida or Death and All His Friends’) dan Best Vocal Pop Performance by a Duo or Group untuk (‘Viva la Vida’)

Daaan ini adalah album terbaru mereka dan juga sebagai album ke-5 yaitu “Mylo Xyloto”. Album ini selesai direkam pada pertengahan tahun 2011. Menurut Chis Martin sang vokalis, album ini bertema tentang Cinta, Kecanduan, OCD, melarikan diri dan bekerja pada orang yang tidak anda sukai. Di tanggal 31 Mei 2011, Coldplay mengumumkan bahwa ‘Every Teardrop Is a Waterfall’ adalah single pertama mereka di album ke-5 ini. Dan pada tanggal 12 September 2011 band ini merilis single ke-2 nya yang berjudul ‘Paradise’ kemudian masih di bulan yang sama, tepatnya tanggal 23, tiket untuk tour Eropa Coldplay resmi mulai dijual. Terbukti permintaan ini sangat tinggi karena dalam hitungan detik sudah terjual habis. Mylo Xyloto resmi dirilis pada tanggal 24 September 2011 dan telah menduduki puncak tangga lagu di lebih dari 34 negara di dunia. Mylo Xyloto telah terjual lebih dari 6 juta copy di seluruh dunia sampai saat ini.
Pada Closing Ceremony of London 2012 Paralympic games yang diadakan pada tanggal 9 Seotember 2012, Coldplay tampil bersama artis lain seperti Rihanna dan Jay-Z. Coldplay memberikan izin kepada band-band yang berpartisipasi dalam Bandstand Marathon untuk menyanyikan single mereka di tahun 2008 yaitu : ‘Viva la Vida’ sebagai perayaan akhir dari games tersebut.
Dan pada Oktober 2012 kemarin, mereka merilis video musiknya untuk lagu ‘Hurts Like Heaven’. Video ini didasarkan pada kisah Mylo Xyloto, seorang anak yang dibesarkan di Tyranny ran oleh Major Minus.

Meskipun popularitas mereka di seluruh dunia, band ini tetap mengingatkan bagaimana melindungi musik mereka di media, menolak digunakannya musik mereka untuk dukungan suatu produk. Di masa lalunya, Coldplay menolak kuntrak multi – juta dollar dari Getorade, Diet Coke, dan Gap yang ingin menggunakan lagu ‘Yellow’, ‘Trouble’, dan ‘Don’t Panic’

Seperti itulah sekilas tentang salah satu band favorite saya yaitu Coldplay, musik-musik mereka yang brilliant sangat menginspirasi saya dan dunia.

Tulisan saya ini merupakan kumpulan referensi dari :
http://wikepedia.org/coldplay

Sunday, November 4, 2012

TATA CARA PENULISAN BLOG



TATA CARA PENULISAN BLOG

Sebelum kita bahas bagaimana tata cara penulisan blog, alangkah baiknya kita mengetahui dahulu definisi dari blog itu, alasan mengapa kita membuat blog, dan baru kita masuk pada tata cara penulisan blog.

DEFINISI BLOG
Blog berasal dari kata Web dan Log (WEBLOG) yang berarti catatan online (yang berada di web).
Pengertian yang lebih lengkap, blog adalah situs web yang berisi tulisan, artikel atau informasi bermanfaat yang diupdate (diperbaharui) secara teratur dan dapat diakses secara online baik untuk umum maupun pribadi.

MENGAPA KITA PERLU MEMBUAT BLOG?
Tidak ada alasan yang pasti mengapa kita perlu membuat blog selain ada motivasi  dari individu tersebut. Beberapa orang membuat blog sekedar hobi. Memang inilah tujuan awalnya ketika perangkat lunak blog pertama dikembangkan. Mereka ingin cara yang mudah untuk mengarsip catatan pribadi dan juga berbagi dengan yang lainnya apa yang mereka tulis.
Secara profesional dan dari segi bisnis, blog memiliki keuntungan sebagai berikut:
  • Mendemonstrasikan keahlian dan membangun komunitas.
  • Sebagai curriculum vitae (CV) atau resume.
  • Sebagai sumber pendapatan penuh atau sampingan.
Untuk badan usaha mikro, kecil maupun menengah, memiliki sebuah blog akan lebih menguntungkan lagi. Kita dapat mempublikasikan berita terbaru, promosi, acara maupun kontes bagi prospek dan pelanggan Anda tanpa perlu mengeluarkan dana yang besar.


TATA CARA PENULISAN BLOG
  • Tampilan karya menarik (tidak terlalu kaku)
Menulis artikel di blog-blog merupakan  suatu ide dan pemikiran dari kita sendiri, tentunya tidak akan sama  dengan karya orang lain. Hasil karya tulisan atau artikel kita akan semakin baik apabila ada yang mengomentari tulisan kita, karena dengan semakin banyak orang berkomentar maka tentunya tulisan kita juga akan semakin terkenal . Oleh sebab itu, jangan terlalu kaku dalam membuat suatu karya tulis, dan juga berusaha unuk menampilkan suatu tampilan yang menarik sehingga orang lain akan terlihat terhibur dan tertarik ketika membaca tulisan kita.
  • Mudah di mengerti
Disini kita tentunya berusaha sebaik mungkin agar  bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di mengerti oleh para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab itu, jangan menuliskan bahasa yang sulit dipahami dan dimengerti. Hal tersebut dapat mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.
  • Jangan mencheat karya tulisan orang lain
Mencheat atau biasa yang kita sebut dengan copy paste merupakan sesuatu hal yang curang yaiu dengan cara  mengotak-atik karya tulis orang lain kemudian memindahkan ke karya tulis kita sendiri. Hal ini jelas tidak diperbolehkan, selain disebut sebagai  plagiat juga sangat merugikan orang lain. Perbuatan  ini harus dijadikan kasus yang serius karena bila dibiarkan akan terus menjamur  dan  akan memberi dampak yang negative bagi pelajar. Oleh karena itu, hapuskan budaya buruk mencontek bangsa kita dan berusahalah untuk membuat karya tulis sendiri serta mulailah untuk menghargai karya orang lain di internet .
  • Harus sesuai etika dan norma-norma
Penulisan  terhadap suatu artikel haruslah sesuai dengan norma-norma kesopanan, karena dengan memperhatikan hal ini maka tentu akan banyak pembaca yang nantinya akan menyukai isi dari buah tulisan kita yang melakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan cara mengkritik ataupun memberi  saran ke blog ataupun website kita.
  • Dapat memberi inspirasi
Buatlah suatu karya tulis yang isinya menarik dan memberikan suatu inspirasi untuk kepentingan umum, mungkin dengan adanya inspirasi dari kita akan membuat suatu perubahan yang lebih baiik ke depannya. Hal ini akan membuat si pembaca merasa terkesan dan juga akan memberikan dampak yang positif bagi orang lain yang membacanya.
  • Memberi manfaat bagi pembaca
Untuk membuat artikel atau karya tulis yang baik  selain memuat bahasa dan tata cara yang baik juga haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca. Hal ini dapat berupa sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya ataupun bagi yang kurang mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah kita miliki dalam penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita akan diberikan applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi terkenal.

Sumber:

Saturday, June 30, 2012

PENYELASAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

SUMBER:
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html


HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia

Ruang lingkup HAKI:
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.    Hak Cipta (Copyrights)
2.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
•    Paten (Patent)
•    Desain Industri (Industrial Design)
•    Merek (Trademark)
•    Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
•    Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
•    Rahasia dagang (Trade secret)
•    Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Namun disini tidak semua jenis HKI saya bahas, yang akan diulas disini adalah Hak Atas Varietas Tanaman.

Berikut adalah bahasan tentang Hak Atas Varietas Tanaman:

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.



PERSYARATAN PERMOHONAN HAK PVT
1.    PVT dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama.
2.    Tanaman sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan.
3.    Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
4.    Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
5.    Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
6.    Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
7.    Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
•    Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
•    Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
•    Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
•    Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan poin 2, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
•    Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
•    Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) . Kantor PVT dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah naungan Departemen Pertanian Republik Indonesia.

Prosedur Pendaftaran PVT di Indonesia
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP) atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.

Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
•  Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
•  Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
 •  Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia

Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
1.     6 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
2.    12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas

Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman
•  Penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
•  Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
•  Penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.

Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
•    Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

•    Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
•    Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
•    Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
•    Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

Lisensi
•  Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
•  Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
•  Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud diatas, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
•  Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak PVT berakhir karena :
a. berakhirnya jangka waktu;
b. pembatalan;
c. pencabutan.

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/


































PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Perlindungan Konsumen,

Menurut Wikipedia, Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.

Adapun penjelasan dari tiap-tiap pasalnya adalah sebagai berikut :

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.    Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2.    Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhlukhidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a.    meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.    mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.    meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak¬haknya sebagai konsumen;
d.    menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.    menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.    meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pasal 4
Hak  konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak¬hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang¬undangan lainnya.

Pasal 5
Kewajiban  konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



Di Indonesia sendiri, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
•    Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
•    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
•    Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
•    Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
•    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
•    Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
•    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

source :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/doc/59227143/UNDANG-UNDANG-PERLINDUNGAN-KONSUMEN










 









Sunday, April 29, 2012

PAILIT (KEBANGKRUTAN)


Pengertian dan Syarat Kepailitan

Latar Belakang
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

Pengertian Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Pada Pengadilan Niaga
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:
  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6 ayat 2).
  2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
  3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
  4. Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan (Pasal 8).
  5. Pengadilan dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
  6. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
  7. Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
  8. Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).
Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan Kreditur
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Permohonan oleh Debitor
Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
  1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  2. Izin pengacara yang telah dilegalisasi
  3. Surat kuasa khusus;
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku;
  5. Persetujuan dari suami atau istri yang dilegalisasi;
  6. Daftar asset dan tanggung jawab; dan
  7. Neraca pembukuan terakhir (dalam hal perseorangan memiliki perusahaan).
Permohonan oleh Kreditor
Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  2. Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara;
  3. Surat kuasa khusus;
  4. Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan;
  5. Surat perjanjian utang;
  6. Perincian utang yang tidak dibayar;
  7. Nama serta alamat masing-masing debitor;
  8. Tanda kenal debitor;
  9. Nama serta alamat mitra usaha;
  10. Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah resmi (jika menyangkut unsur asing);
Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan Sebagai Subyek Pemohon Pailit
Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004  Pasal 2 adalah  Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan.

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam hal dimana debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal.

Menurut penjelasan Pasal 2 dari Undang-Undang Kepailitan Indonesia, BAPEPAM  mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada dibawah pegawasannya, seperti halnya kewenangan Bank Indonesia terhadap bank. Hal ini sangat tepat mengingat pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh BAPEPAM dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien.

Menteri Keuangan
Dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik,  menurut pasal 2 (dua) ayat 5 (lima) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam penjelasan ayat 5 (lima) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian.
Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun sepenuhnya ada di Menteri Keuangan. Ketentuan ini sangat diperlukan mengingat Perusahaan Asuransi sebagai lembaga pengelola resiko dan sekaligus lembaga pengelola dana masyarakat memiliki kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian. Selain itu juga Dana Pensiun merupakan pengelolaan dana masyarakat dalam jumlah yang besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya.
Menteri Keuangan dalam hal ini sangat tepat untuk menjadi pihak yang memohonkan kepailitan, mengingat keberadaan masyarakat sebagai golongan ekonomi yang lemah akan kebutuhan hukum.

Kejaksaan dan Bank Indonesia sebagai Subyek Pemohon Pailit
Subyek pemohon kepailitan dapat berbeda-beda, menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004. Pasal 2 menyebutkan bahwa subyek pemohon dapat diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Perusahaan Asuransi dan Menteri Keuangan

Kejaksaan
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini menurut penjelasan Undang-Undang Kepailitan adalah kepentingan bangsa dan Negara dan atau masyarakat luas, misalnya:
  1. Debitor melarikan diri;
  2. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaannya;
  3. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
  4. Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas;
  5. Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
  6. Dalam hal yang lainnya, yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Tata cara pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan adalah sama dengan permohonan yang diajukan oleh Kreditor maupun Debitor hanya saja tidak menggunakan jasa advokat.

Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Ketika sebuah bank mengalami kepailitan, maka Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk mencabut ijin usaha bank oleh Pimpinan Bank Indonesia yang berujung likuidasi dan juga memohonkan putusan kepailitan.
Dalam Undang-Undang Perbankan Indonesia, tidak ditentukan secara jelas mengenai kepailitan bank dengan demikian suatu bank dapat dinyatakan pailit oleh hakim berdasarkan peraturan yang berlaku umum bagi kepailitan yaitu UU Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004.


sumber: