Sunday, March 11, 2012

HUKUM


DEFINISI HUKUM

Hukum, berbicara tentang hukum  sebagai warga negara Indonesia ini, saya merasa hukum yang ada di negara ini belumlah berjalan dengan baik, kenapa?  Karena terdapat ketidakadilan dalam penyelesaian suatu masalah.  Hukum selalu dimenangkan oleh para penguasa yang mempunyai  banyak materi. Sedangkan bagi rakyat miskin hukum ibarat sesuatu yang mustahil untuk dimenangkan.  Contoh nyata yang sekarang ini sering terjadi adalah masalah Korupsi, seorang pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi  dibiarkan bebas berkeliaran karena dia dapat menyuap aparat keamanan dan petugas sipil yang berjaga sedangkan bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki uang? Ya terima nasib saja menjalani hukuman di dalam sel. Belum lama ini ada berita yang mencengangkan  tentang seorang nenek yg  diancam hukuman 6 bulan dan paling lama 2 tahun penjara karena mencuri beberapa biji kokoa diperkebunan, padahal masalah ini sangat sepele dan tidak perlu sampai hukuman seberat itu. Berbanding terbalik dengan para koruptor yang mengambil uang negara sampai bermilyar-milyaran dan hanya dihukum  1 tahun penjara atau lebih beberapa bulan. Dimanakah letak keadilan hukum itu sendiri???

Sebenarnya apa sih definisi hukum itu sendiri?

Definisi Hukum menurut saya adalah sebuah ketentuan yang mengatur tatanan kehidupan manusia dalam masyarakat  yang dapat berupa perintah ataupun larangan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang , dimana setiap pelanggar dari peraturan tersebut akan diberikan hukuman/sanksi yang tegas sesuai dengan pasal yang berlaku.  Hukum sendiri dibagi menjadi  2 yaitu: hukum pidana dan hukum perdata .

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
 
Berikut akan saya berikan definisi hukum itu menurut para ahli :

>> VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib


>>UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah


>>WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


>>MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

 
>>LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .


>>SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.


>>A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.


>>AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.


>>HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan


>>MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


>>MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya


>>BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik


>>THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya


>>LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu


>>IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


>>S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi


>>J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


>>M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya


Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Peraturan mempunyai sanksi yang tegas


Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Adanya perintah / larangan
  • Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang    

source : http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html

No comments:

Post a Comment