Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang
terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar
di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha
untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut
yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis
perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
- perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis
perusahaan berdasarkan kepemilikan:
- perusahaan negara
- perusahaan swasta
Unsur-unsur
perusahaan:
- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
No comments:
Post a Comment