Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada 2
pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-Undang berisi:
Buku I :
berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal benda. Dan di
dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : berisi tentang perikatan. Di dalamnya
diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan
daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
§
Buku 1 : mengenai orang
§
Buku II : mengenai benda
§
Buku III : mengenai perikatan
§
Buku IV : mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam
hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang
hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Jika kita ntang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan
dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang
berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di
namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat.
-
Hak seorang pengarang atas karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum
Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang
jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Apabila
kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika
menurut KUHPerdata maka:
- Hukum perorangan termasuk Buku I
- Hukum keluarga termasuk Buku I
- Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
- Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat
diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan,
karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut
surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu
peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang
berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/
http://kuliahade.wordpress.com/2010/03/23/hukum-perdata-sistematika-hukum-perdata/
No comments:
Post a Comment