Sunday, April 22, 2012

SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber-sumber hukum formal

Sumber hukum formal merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum  dan menjadi  faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.
Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para  hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.

Berikut ini adalah sumber-sumber hukum formal:

1. Undang-Undang “Statute”
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.

2. Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.

3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.

4. Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.

5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
  • Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
  • Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”

sumber :  http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html

No comments:

Post a Comment