1. PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
- Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
1.1 MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
- Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o Kewenangan hokum
- Syarat-syarat cakap hukum :
o Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o Berjiwa sehat dan berakal sehat
- Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o Sakit ingatan
o Kurang cerdas
o Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
1.2 BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
- Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
- Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o Badan Hukum Privat
- Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2. PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
- Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG [HAK JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yanh bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
- Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a. Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.o Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1. Pihak pemberi gadai (debitur)
2. Pihak penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.
b. Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
c. Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
- Objek Hak Tangunggan :
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha
Ø Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
d. Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-dan-obyek-hukum/
No comments:
Post a Comment